Pelaku dijerat pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Panca Kurniawan mengaku biasanya membeli solar antara Rp500.000 hingga Rp1 juta. Solar dari tangki truk, lalu dipindah ke tangki yang ada di bak belakang. Solar bersubsidi dari SPBU, selanjutnya disetorkan ke pengepul di wilayah Terboyo, Kota Semarang dan dijual ke industri.
“Tapi saya hanya mengangkut saja, tidak tahu dijual ke mana karena ada yang mengambil,” kata Panca Kurniawan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait