Tersangka spesialis pencuri kamping saat menjalani pemeriksaan di Polsek Cepu, Blora. (iNews/Heri Purnomo)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. 

Dan dengan waktu hanya sehari, Sat Unit Reskrim Polsek Cepu meringkus tersangka beserta barang bukti saat hendak menjual kambing curiannya ke Pasar hewan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Dari pengembangan, pelaku melakukan aksi di 16 TKP yang berbeda. Tersebar di di wilayah kecamatan Cepu dan Kedungtuban Kabupaten Blora, Jawa Tengah serta di kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolsek berpesan agar warga tetap hati-hati dan waspada saat menggembala kambing agar selalu dipantau dan jangan ditinggalkan tanpa pengawasan. 

"Belajar dari kejadian tersebut, kami imbau kepada warga agar selalu waspada. Saat menggembala kambing harus dijaga dan diawasi agar tidak terjadi kejadian serupa," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network