"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menyampaikan, para pelaku melakukan aksi pencurian pada Kamis (12/1/2023) pukul 13.30 WIB. Mereka tidak mengambil barang di mobil boks, namun mengambil uang yang mudah dan bernilai.
"Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kabupaten PurbaIingga baru ada satu. Namun demikian kami masih melakukan pengembangan kasusnya," katanya.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka bekerja sama dengan Polresta Cilacap. Tersangka yang sudah teridentifikasi berhasil diamankan di wilayah Majenang pada Jumat (27/1/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Barat. Namun belum dapat kami sampaikan detail asal mereka, karena masih dalam pengembangan," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait