Tiga pencuri sepeda motor dan penadah yang ditangkap aparat Polres Semarang. Foto: Ist.

Sedangkan penangkapan terhadap DR alias G (23) didasarkan pada laporan warga Ungaran, Kabupaten Semarang berinisial S (53). Kasus pencurian bermula ketika korban pulang dari pasar. Sesampainya di rumah, korban memarkir motornya di depan teras dengan kondisi dikunci stang.

"Kemudian pada sore harinya, anak korban hendak menggunakan sepeda motor. Namun sepeda motor sudah tidak ada di teras rumah. Kemudian korban melapor ke Polsek Ungaran," katanya. 

Polisi akhirnya bisa menangkap pelaku dan menyita barang bukti. "Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Mranggen, Demak," ujar Kapolres.

Dalam pengembangan, DR mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 17 lokasi. Ketiga pelaku MF, NG dan DR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka J dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network