Komplotan pembobol ATM yang ditangkap aparat Polresta Solo. Foto: Ist.

“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Iwan Saktiadi, Sabtu (4/3/2023). 

Salah satu pelaku, Indra mengaku modus yang digunakan adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM.

“Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip pin ATM dari samping,” kata Indra.  

Sementara pelaku Amin bertugas sebagai sopir mobil saat berhasil menjalankan aksinya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network