SOLO, iNews.id - Polresta Solo mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini dilayangkan kelompok relawan Alap-Alap Jokowi.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, penyelidikan akan dilakukan bekerja sama dengan sejumlah kepolisian daerah lain.
"Penanganan kasus ini dilakukan melalui joint investigation dengan Polres dan Polda Metro Jaya karena laporan serupa juga dilayangkan di beberapa wilayah," katanya, Kamis (8/5/2025).
Adapun dalam kasus ini ada empat orang yang dilaporkan yakni Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dan Rismon Sianipar.
"Kami masih mendalami semua dokumen dan bukti elektronik yang ada, termasuk video yang beredar di media sosial. Penanganan akan kami lakukan berdasarkan kewenangan, khususnya jika peristiwanya terjadi di Solo," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait