Kanit Laka Polres Grobogan Briptu Setyo Budi Waluyo mengatakan, pihaknya memperketat dan tetap melarang pengendara untuk melintasi jalur penyekatan meski lokasi yang dituju pengendara dekat dengan pos penyekatan.
Beberapa kendaraan diperbolehkan melintasi pos penyekatan jika dalam kondisi darurat. Selain itu kendaraan diperbolehkan melintas jika ada surat tugas dari instansi terkait terutama tenaga medis.
“Kita dapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyekatan dari arah Kudus ataupun Pati dan dari arah Blora,” kata Briptu Setyo.
“Kita lakukan penyekatan yang berpatokan pada non esensial, esensial dan kritikal. Untuk di dalam kota kita sekat ada tiga titik, di bundaran Getas, tugu Adipura dan jalan masuk R Suprapto Simpang Lima,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait