Kejagung telah menyerahkan berkas tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. (Foto: Dok. Kejagung).

Setelah proses ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun surat dakwaan sebagai langkah menuju persidangan.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," ucapnya.

Kasus ini berawal dari pemberian kredit senilai Rp692 miliar kepada PT Sritex, terdiri dari Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI. 

Kredit tersebut dinilai melanggar prosedur perbankan, analisis kelayakan, dan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998. Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah kakak-beradik pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sementara sisanya berasal dari jajaran manajemen PT Sritex, Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network