SEMARANG, iNews.id – Polres Kota Semarang akan melimpahkan berkas pembobol kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp26,7 Miliar usai lebaran. Berkas penyidikan perkara telah lengkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pemberkasan terpidana 12 tahun tersebut berjalan dengan lancar. Dari terpidana polisi juga telah mengamankan aset senilai Rp17 miliar.
“Aset berupa uang tunai, sertifikat tanah, dan bangunan dalam proses pencucian uang telah diamankan,” katanya, Kamis (27/4/2022).
Aset dari mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional Diah Ayu Kusumaningrum yang disita meliputi sebuah apartemen di Jakarta Utara, tiga sertifikat tanah dan bangunan masing-masing di Jakarta Selatan, Kota Semarang, dan Kabupaten Bantul (DIY). Serta uang pembayaran angsuran apartemen senilai Rp1,5 miliar.
Editor : Febrian Putra
pencucian uang pidana pencucian uang polres kota semarang bank btpn Kas Daerah rekening kas daerah pemkot semarang tindak pidana tindak pidana pencucian uang kerugian negara
Artikel Terkait