"Dari kerugian negara sekitar Rp21,5 miliar, sekitar Rp17 miliar di antaranya telah dipulihkan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Seperti diketahui, Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.(*)
Editor : Febrian Putra
pencucian uang pidana pencucian uang polres kota semarang bank btpn Kas Daerah rekening kas daerah pemkot semarang tindak pidana tindak pidana pencucian uang kerugian negara
Artikel Terkait