SOLO, iNews.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso maju satu langkah. Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Dalam kasus tersebut, Waseso diduga memalsukan tanda tangan Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana sebesar 1.750.985,85 Dollar Amerika Serikat di salah satu bank di Solo. Uang yang dicairkan, disimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.
"Dalam perkara TPPU yang juga kami tangani, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami tinggal menunggu petunjuk dari JPU apakah ada yang harus dilengkapi," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, hasil pemeriksaan dari PPATK dan berdasar hasil audit forensik TPPU, Roestina Cahyo Dewi mengalami kerugian sebesar 1.754.469 dollar Amerika Serikat.
"Hasil tersebut juga telah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Terkait penyitaan aset-aset Waseso berdasarkan hasil forensik, Agus masih menunggu petunjuk dari JPU.
"Nanti petunjuk seperti apa baru kita tindaklanjuti dengan penyitaan aset. Kita terus connecting dengan mereka," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto menilai kasus itu mendapat perhatian besar dari institusinya maupun masyarakat luas.
"Kasus itu menjadi perhatian kami," kata DB Susanto.
Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan Roestina Dewi untuk mencairkan dana sebesar Rp21 miliar. Uang tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.
Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.
Dalam kasus terbaru, Waseso disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait