Selang 10 menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Pada awalnya korban menolak akan tetapi karena tersangka terus meminta, akhirnya korban menuruti tersangka. Peristiwa persetubuhan dilakukan di kamar milik kakak korban.
Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Banyumas. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Barang bukti berupa pakaian,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait