Antisipasi penyebaran Covid-19 di Cilacap, TNI-Polri membubarkan acara hajatan. (Foto : Dok Humas Polres Cilacap)

Kedatangan Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan bukan untuk mengucapkan selamat kepada tuan rumah yang akan menikahkan anaknya. Namun justru membubarkan kegiatan hajatan tersebut."Kita bubarkan sesuai instruksi Bupati Nomor 16 tahun 2021," katanya.

Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tersebut menerangkan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Hal tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Pada bagian kesatu huruf o yang isinya antara lain untuk kegiatan hajatan / resepsi dihentikan sementara," ujarnya.

Selain membubarkan acara hajatan, Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan juga memerintahkan penyelenggara hajatan untuk membongkar tratak, memasukkan makanan ke dalam rumah dan membawa DS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawaban.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network