Komplotan ini tergolong lincah saat beraksi karena hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membongkar satu unit traktor. Polisi menyita enam unit traktor dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang jarahan.
“Pelaku dengan modus pura-pura cari belut di sawah kemudian sambil mengambil mesin traktor,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Senin (17/5/2021). “Informasi (mesin traktor) dijual di daerah Jawa Barat seperti Karawang, Cianjur ke atas,” katanya.
Sementara kepada polisi, para mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali dalam beberapa bulan ini dan menjual satu unit mesin traktor dengan harga 2 hingga 4 juta rupiah per unitnya. Uang hasil penjualan mesin traktor kepada penadah di wilayah Jawa Barat itu dibagi rata.
“Dari bulan Desember 2020, sudah melakukan 30 kali. Hasil penjualan buat dibagi, sisanya untuk biaya administrasi,” kata Heri, pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap dan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait