Penyidik Satreskrim Polres Semarang saat menginterogasi tersangka kasus penganiyaan. Foto/Ist

Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban sembari mencari batu. Setelah mengambil batu, pelaku terus mengejar korban.

Nahas, saat berlari korban terjatuh dan tertangkap. Pelaku langsung menghantamkan batu yang dibawanya dan mengenai pundak kiri korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban berkali-kali. Akibatnya jari kanan patah korban patah, tangan robek dan kepala bengkak.

"Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, akhirnya plaku berhasil diamankan pada hari 17 Juni 2022. Pelaku ditangkap di daerah Pringapus," ujarnya.

Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network