Penyidik Satreskrim Polres Semarang saat menginterogasi tersangka kasus penganiyaan. Foto/Ist

SEMARANG, iNews.id  - Seorang pria berinisial MM (36) warga Pringapus, Kabupaten Semarang dilaporkan ke polisi lantaran menganiaya tetangganya berinisial DS (43). Korban berseteru  karena jaringan air miliknya diputus oleh pelaku.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan terjadi pada 21 Maret 2022. 

Sebelumnya, korban melaporkan ke ketua RT perihal jaringan air miliknya diputus oleh pelaku hingga tidak bisa digunakan. 

"Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, sesampainya di rumah ketua RT, pelaku datang ke rumah ketua RT sambil mengacungkan parang yang dibawanya.

Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT dan pelaku berusaha ditangkap oleh para warga setempat dan mengamankan parang miliknya," katanya, Minggu (19/6/2022).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network