BNNP Jateng saat menggelar pengungkapan kasus peredaran narkoba di Jepara.(iNews/Alip Sutarto)

Benny mengatakan, dari keterangan para tersangka, peredaran sabu di Jepara diduga dikendalikan oleh narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. 

“BNN bersama Lapas Kelas I Kedungpane Semarang berkomitmen akan memberantas jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Dengan tertangkapnya pengedar narkoba di Jepara dalam beberapa bulan terakhir, kata dia, hal itu menunjukan peredaran narkoba terbilang tinggi. 

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network