Benny mengatakan, dari keterangan para tersangka, peredaran sabu di Jepara diduga dikendalikan oleh narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.
“BNN bersama Lapas Kelas I Kedungpane Semarang berkomitmen akan memberantas jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Dengan tertangkapnya pengedar narkoba di Jepara dalam beberapa bulan terakhir, kata dia, hal itu menunjukan peredaran narkoba terbilang tinggi.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait