Pelaku pembobolan sebuah gerai penjual ponsel di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/4/2022). (Antara)

"Ponsel yang diambil pelaku ini merupakan telepon yang sedang dalam perbaikan," Wakapolrestabes AKBP IGA, Kamis (7/4/2022).

Dalam pengembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui juga membobol gerai penjual telepon seluler yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.

"Ada lokasi kedua dengan laporan polisi tersendiri," ujarnya. Pelaku sendiri mengaku nekat membobol gerai penjual ponsel tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network