Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (dua dari kanan) saat rilis hasil Operasi Sikat Jaran Candi di Mapolresta Solo, Selasa (2/11/2021). (foto Antara)

SOLO, iNews.id - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik dua bank BUMN. Polisi mengamankan empat pelaku.

Keempat pelaku pembobol ATM tersebut yakni Firnando (20) dan Ihsan alias San (45), keduanya warga Tanggamus Bandarlampung, Irhamudin alias Irham (38) dan Ibnu Amirullah (27), keduanya warga Cikupa Tangerang Banten. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Solo

"Tiga dari empat pelaku itu, merupakan seorang residivis kasus yang sama di Jawa Barat dan Jakarta. Pelaku Firnando bukan residivis," kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Selasa (2/11/2021).

Empat pelaku telah membobol mesin ATM milik BRI di Solo, sebanyak tujuh tempat dengan kerugian mencapai Rp239 juta dan di ATM milik Mandiri ada sebanyak lima titik dengan kerugian mencapai Rp22 juta.

Pihak menerima laporan adanya kasus tindak pidana pencurian dari pihak bank yang dirugikan pada tanggal 19 Oktober 2021. Dengan kejadian di ATM BRI Jalan Abdul Rahman Saleh No.51 Kestalan Banjarsaro Solo.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dan berhasil menangkap para pelaku di tempat kost Kelurahan Gayam Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (25/10). Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan.

"Pelaku modus dengan berbagai peran, ada yang bertugas memasukkan kartu ATM dan ketika uang akan keluar kemudian mesin ATM dimatikan dan selanjutnya merusak mesin ATM," katanya.

Para pelaku biasanya melakukan aksi kejahatan membobol mesin ATM di tempat yang sepei seperti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Solo.

Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AD-5056-ACB, tiga buat kartu ATM BRI, satu buah kartu ATM BNI, CIMB Niaga, dan BCA, satu buah alat stik dan penjepit, satu potong jaket warna kuning.

Atas perbuatan empat pelaku aksi kejahatan pembobolan mesin ATM dapat dijerat dengan pasal 363 ke-5e dan ke-4e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network