Tersangka MZ yang ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Pernah menjalani hukuman penjara tampaknya tidak membuat MZ (50) jera. Dia kembali ditangkap setelah diduga mencuri handphone dan uang di rumah Feri Ariyanto (30) warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio mengatakan, tersangka MZ beraksi pada malam hari. Pencuri ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol jendela dan teralis salah satu kamar tidur.

"Saat itu, korban dan anggota keluarga lainnya sudah tidur. Korban baru mengetahui kalau rumanya dibobol maling saat hendak salat Subuh. Korban mendapati handphone-nya tidak," kata Tegar, Senin (21/2/2022).

korban membangunkan istrinya dan memberitahu bahwa handphone miliknya tidak ada. Keduanya lalu mengecek kondisi rumah. Ternyata tas istri korban berisi sejumlah uang dan surat-surat penting ternyata juga hilang. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network