Tersangka MZ yang ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Foto: Ist.

Mereka mengecek rumah dan melihat jendela kamar ibunya dalam kondisi rusak dan terbuka. Kemudian korban melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. 

"Setelah mendapat laporan itu, kami menerjunkan tim Resmob untuk membantu Polsek Tuntang mengungkap kasus ini. Keterangan saksi dan petunjuk dari olah TKP, kami dalami dalam penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan petunjuk siapa pelakunya," ujarnya. 

Pada 19 Februari 2022, polisi berhasil mengetahui keberadaan MZ dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bringin, Kabupaten Semarang.

"Kasus ini, masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. Sedangkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network