Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit notebook yang dicuri daei SDN Gondoriyo Jambu dan satu linggis yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Barang bukti satu notebook merupakan hasil pencurian di SDN Gondoriyo Jambu. Untuk TKP di TK Ngipik pada 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun," ujarnya.
Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka CL terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka di bawah umur akan diserahkan unit Perempuan dan Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
polres semarang Kapolres Semarang polres temanggung kabupaten semarang mencuri pencurian notebook
Artikel Terkait