SEMARANG, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan enam Industri Farmasi (IF) yang memproduksi sirop obat dengan kadar cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Temuan itu berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
Keenam IF itu di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT. Ciubros Farma, PT. Samco Farma dan PT Rama Emerald Multi Sukses.
“Pengawasan obat dan makanan terus dilakukan setiap waktu oleh BPOM untuk menciptakan rasa aman masyarakat dalam mengonsumsi obat dan makanan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi juga dilakukan atas temuan itu.
Sanksi administratif diberikan berupa mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) diikuti pencabutan seluruh izin edar sirop obat tersebut, produknya juga ditarik dari pedagang besar farmasi, apotek, toko obat hingga fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya untuk kemudian dimusnahkan. Sediaannya juga diperintahkan BPOM untuk dimusnahkan.
Di tahun 2022 ini, Indonesia memang dihadapkan ujian baru yakni kasus gagal ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) pada anak. Ada 199 kematian dari 324 kasus yang ditemukan. Kejadian ini sebagian besar disebabkan keracunan cemaran EG dan DEG dalam pelarut obat sirop.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait