Petugas menunjukkan obat tradisional mengandung BKI sitaan BPOM pada rangkaian kegiatan Rakor Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat”, di Kota Semarang, Kamis (3/8/). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.idObat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya bagi kesehatan manusia. Hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2016, memperkirakan beban biaya penyakit gagal ginjal Rp562juta hingga Rp200miliar per tahun.

“Itu diakibatkan konsumsi jamu mengandung BKO,” kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, Kamis (3/8).

Menurutnya, bersama Integrated Criminal Justice System (IJCS), pihaknya juga melakukan upaya represif penindakan dan penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan itu, yakni produksi obat tradisional mengandung BKO atau tanpa izin edar (TIE) yang diproduksi di sarana ilegal.

Sebanyak 132 dari 180 perkara penindakan obat tradisional mengandung BKO dan atau ITE yang ditangani BPOM sejak 2020 hingga semester I tahun 2023 ini telah mendapat putusan pidana. Sementara 48 perkara lainnya masih proses penyidikan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network