Tiga tersangka pembacokan terhadap pemuda saat diamankan di Mapolres Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil W Sampurna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban atas kejadian yang dialaminya pada Oktober lalu.

“Dari laporan itu kemudian penyidik kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti dan minta hasil visum korban. Kemudian dilanjutkan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku,” kata AKP Agil.

“Masih ada pelaku yang belum terungkap, ada 3 pelaku. Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa,” katanya.

Atas kejahatannya, Openg bersama geng-nya akan dijerat pasal 170 kitab Undang-Undang hukum pidana dengan tuntutan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network