Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil W Sampurna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban atas kejadian yang dialaminya pada Oktober lalu.
“Dari laporan itu kemudian penyidik kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti dan minta hasil visum korban. Kemudian dilanjutkan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku,” kata AKP Agil.
“Masih ada pelaku yang belum terungkap, ada 3 pelaku. Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa,” katanya.
Atas kejahatannya, Openg bersama geng-nya akan dijerat pasal 170 kitab Undang-Undang hukum pidana dengan tuntutan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait