SEMARANG, iNews.id – Aksi pengeroyokan berujung maut terjadi di Kota Semarang. Petugas keamanan dan pekerja proyek pembangunan Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum, Semarang menyeroyok seorang pemuda hingga tewas.
Empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban akhirnya menyerahkan diri dan kini ditahan di Polrestabes Semarang. Sementara ada 2 lagi yang statusnya masih buronan.
Korban tewas bernama Marhen Aditya (24) warga Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Empat pelaku yang kini ditetapkan tersangka masing-masing; Roni Krisyanto; Trimanto alias Nonong; Indro Prasetyo dan Adam Martiadi. Semuanya warga Kota Semarang.
Insiden tragis itu terjadi pada Senin (16/1/2023) petang sekira pukul 18.45 WIB. Pelaku Roni menyebut ketika itu korban tiba-tiba datang menggunakan satu sepeda motor bersama 2 orang lainnya memasuki lingkungan proyek.
Roni sempat menanyakan apa keperluannya. “Katanya mau minta kertas semen (bekas wadah semen). Saya tanya, apa kenal sama keamanan sini Mas Nonong, katanya kenal, saya temukan ke Mas Nonong,” kata Roni di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/1/2023).
Ternyata saat ditemukan, dia tidak mengenali yang dimaksud. Ditambah ketika itu korban datang dalam posisi mabuk, membuat keamanan proyek dan pekerja emosi. Akhirnya korban ini dipukuli. “Saya dengkul rahangnya dua kali,” lanjut Roni.
Korban ini dipukuli dengan tangan kosong, batu hingga helm proyek. Korban akhirnya terkapar. Saat itu, Trimanto alias Nonong melanjutkan, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Semarang Timur sempat menyambangi lokasi.
Namun, saat akan pertama hendak dibawa ke rumah sakit, teman-teman korban mencegah. Akhirnya, karena kondisinya makin menurun korban dilarikan ke RS Panti Wilasa Dr. Cipto, yang lokasinya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada Rabu 18 Januari 2023, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Esok harinya, dimakamkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyebut korban meninggal dunia setelah sempat dirawat medis di rumah sakit tersebut. “Jenazah sudah dilakukan otopsi, ada pendarahan hebat di kepala (penyebab kematian),” katanya.
Donny mengatakan dua pelaku lain yang masih buron kini dalam pengejaran pihaknya. Para pelaku ini dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni