Pelajar berinisial DBS usai menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. Foto/IST

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak mencari para pelajar yang melakukan pembacokan, Saat itu, para pelajar yang dicari diketahui sedang berada di Desa Genito, Kecamatan Windusari. Mengetahui ada petugas kepolisian mereka bubar melarikan diri.

"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankan beserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri," kata Alfan.

Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban," katanya.

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. "Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Alfian.

Perbuatan DBS melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network