Pelajar berinisial DBS usai menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. Foto/IST

MAGELANG, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Windusari, Polres Magelang meringkus siswa SMK berinisial DBS (18). Pelaku ditangkap lantaran membacok pelajar sekolah lain berinisial RA (15) dengan celurit hingga mengalami luka cukup parah di bagian punggung. 

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut bermula ketika pada Senin (7/2/2022) korban dalam perjalanan pulang ke rumah dengan membonceng sepeda motor temannya. 

Namun saat melintasi Bundaran Taman Bunga Windusari, korban bertemu dengan rombongan dari SMK lain yang berjumlah 15 orang. "Lalu, salah satu dari gerombolan pelajar itu berupaya untuk menyabet korban dengan sajam jenis celurit, namun tidak kena. Kemudian pelaku mengejar korban dan kembali menyabetkan celurit ke arah korban," katanya, Jumat (11/2/2022).

Sabetan celurit pelaku mengenai punggung korban. Kemudian korban berhasil melarikan diri dan diantar berobat ke Puskesmas Windusari oleh temannya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada Polsek Windusari.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak mencari para pelajar yang melakukan pembacokan, Saat itu, para pelajar yang dicari diketahui sedang berada di Desa Genito, Kecamatan Windusari. Mengetahui ada petugas kepolisian mereka bubar melarikan diri.

"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankan beserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri," kata Alfan.

Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban," katanya.

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. "Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Alfian.

Perbuatan DBS melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network