MAGELANG, iNews.id - Seorang laki-laki berinisial GL (37) warga Desa Mangunan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai makelar rumah joglo ini, diduga menggadaikan mobil Toyota Avanza milik Agus Nurmanto (40) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menjelaskan, kasus berawal ketika November 2021 lalu korban meminta GL membuatkan bangunan joglo. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang muka Rp8 juta kepada GL.
“Saat itu, tersangka menyampaikan kalau tidak punya transportasi untuk pesan joglo ke daerah Blora. Karena ingin joglo cepat selesai, korban meminjamkan mobil Toyota Avanza kepada tersangka untuk operasional," kata Alfan, Selasa (8/2/2022).
Namun selang tiga hari, tersangka menggadaikan mobil korban sebesar Rp20 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk menebus sepeda motor pelaku yang sedang digadaikan dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait