Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah anggapan bahwa keputusan merahasiakan dokumen cawapres dan cawapres, termasuk ijazah dibuat untuk melindungi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Anggapan ini muncul karena bersamaan dengan persoalan kasus dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menjelaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bersifat umum.

"Jadi, pada intinya, kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasianya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujar Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network