Sebab jika dalam kondisi darurat, keluarganya kesulitan keluar masuk rumah. Salah satu akses keluar yakni dengan melompati tembok 75 sentimeter dan keluar lewat rumah tetangganya.
Sementara itu, Murtado tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan tembok karena berada di tanah miliknya sesuai putusan pengadilan. Sebab saat mediasi di pengadilan, keponakannya tak pernah hadir hingga membuatnya kesal dan terpaksa membangun tembok.
“Saya sebenarnya sebagai orang tua malu, apalagi masalah tanah,” kata Murtado.
Pemerintah Desa (Pemdes) Janegara rencananya akan memanggil kedua belah untuk dimediasi. Pemdes setempat tidak bisa melarang karena tanah sah secara hukum sesuai putusan pengadilan.
“Rencananya akan kami undang untuk dimusyawarahkan,” kata Kursin, Pj Kepala Desa Janegara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait