Seorang pemuda di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karena membunuh perempuan paruh baya usai berkencan yang dipesan melalui open booking online. (Foto: Alip Sutarto).

Pelaku mengaku tidak ingin membayar tarif kencan sebesar Rp400.000 dan berencana membawa kabur barang berharga milik korban berupa handphone (HP) dan sepeda motor. Aksi nekat ini dilakukan karena pelaku sebelumnya kalah bermain judi slot online (judol).

“Pelaku kami tangkap saat berada di tempat kerjanya. Barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor korban yang telah dijual ke daerah Kudus juga sudah diamankan,” ujar Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, Senin (25/8/2025).

Atas perbuatannya, Said Abdillah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network