SEMARANG, iNews.id - Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, berakhir setelah 10 tahun menjadi buronan. Edi ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon di kawasan Jalan Raya Kopo Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) pukul 11.00 WIB oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan mengatakan, keberadaan Edi terdeteksi di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.
“Terpidana Edi Naryanto telah menjadi buron selama 10 tahun, sejak September 2016 sampai September 2026,” kata Dohar dalam keterangannya dikutip dari iNews Joglo Semar, Jumat (4/9/2026).
Selama menghindari eksekusi, Edi disebut berpindah-pindah tempat tinggal sekaligus berganti pekerjaan. Jejak pelariannya membentang dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Bandung.
“Dalam pelariannya terpidana Edi Naryanto selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan selama 10 tahun, dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga sampai di Kota Bandung,” jelasnya.
Untuk bertahan hidup, Edi diketahui pernah bekerja sebagai tukang las dan buruh harian lepas. Dia juga sempat bekerja di usaha air isi ulang sebelum akhirnya menjadi pengantar galon di sebuah depot air minum di Jalan Raya Kopo Soreang.
Informasi keberadaan Edi kemudian ditindaklanjuti tim intelijen. Setelah identitasnya dipastikan, petugas mengamankannya dan membawa Edi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dari Kejati Jawa Barat, Edi kemudian dijemput Tim Tangkap Buronan Kejari Kabupaten Semarang. Ia tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait