Edi merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap pada periode 2013 hingga 2015. Dalam perkara tersebut, kredit disalurkan kepada 184 nasabah.
Namun, penyidik menemukan 64 nasabah di antaranya merupakan nasabah fiktif. Edi melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terpidana lain, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo.
Karena telah melarikan diri sebelum proses persidangan, Edi menjalani persidangan secara in absentia. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang kemudian menjatuhkan vonis melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg pada 14 Desember 2016.
Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467. Jika tidak dibayar, harta benda Edi dapat disita dan dilelang, sedangkan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tiga terpidana lainnya dalam perkara yang sama telah lebih dahulu dieksekusi pada 2016.
Setelah menjalani administrasi dan pemeriksaan di Kejari Kabupaten Semarang, Edi diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus.
Edi selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dohar menegaskan, penangkapan tersebut menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam memburu terpidana yang melarikan diri tetap dilakukan meskipun telah bertahun-tahun berlalu.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk kita mintai pertanggungjawaban. Walaupun hari ini mungkin masih buron, cepat atau lambat akan dapat (ditangkap),” tegasnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait