Sampai sekarang, kata dia, yang menjadi pelapor hanya satu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ada 14 siswa lainnya yang mengalami pencabulan juga. Kini guru cabul itu langsung dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa satu potong baju batik warna dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru.
Kemudian ada lima potong rok warna merah seragam sekolah, dua potong baju warna putih seragam sekolah dan tiga potong baju batik seragam sekolah warna merah.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru agama di Patimuan, Cilacap melakukan tindak pencabulan kepada 15 siswa di Patimuan. Aksi pencabulan itu dilakukan hanya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Kami sudah menangkap tersangka pencabulan tersebut setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Setidaknya ada 15 korban pencabulan yang dilakukan guru agama itu. Dari pemeriksaan sementara, aksi pencabulan dilakukan dalam tiga bulan terakhir atau sejak September 2021,”ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait