CILACAP, iNews.id – Oknum guru agama yang diduga mencabuli 15 siswa di Patimuan, Kabupaten Cilacap terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat memakai UU Perlindungan Anak (UUPA) dengan hukuman maksimal selama 15 tahun.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba, tindak pidana yang disangkakan adalah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
“Tindak pidana yang disangkakan adalah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman pidananya adalah Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan kepada para siswa dengan cara dipeluk, diremas payudaranya hingga diraba kemaluannya. Itu berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait