SOLO, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MAW (20) diringkus petugas Polresta Solo. Pria ini ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kasus berlangsung sejak 2021 hingga 2022. Selama itu, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap empat orang yang masih di bawah umur di Kota Solo.
"Kejadian telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 dan korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang empat kali," kataKapolresta, Rabu (16/11/2022).
Editor : Ahmad Antoni
pencabulan anak di bawah umur polresta solo Kapolresta solo kota solo sesama jenis pemuda perlindungan anak
Artikel Terkait