Dia mengatakan, semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun. MAW memaksa para korban dengan bujuk rayu dan mengajak mereka bermain game online. Kemudian, diajak ke indekos pelaku.
"Korban juga diajak mengkonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, korban disuguhi video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis," terangnya.
Menurut Kapolresta, awalnya semua korban menolak diajak berbuat cabul oleh tersangka. Namun dalam kondisi kalah tenaga, akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
pencabulan anak di bawah umur polresta solo Kapolresta solo kota solo sesama jenis pemuda perlindungan anak
Artikel Terkait