Kapolresta Solo Kombes.Pol Iwan Saktiadi menginterogasi pelaku cabul sesama jenis, Rabu (16/11/2022). Foto/IST

Dia mengatakan, semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun. MAW memaksa para korban dengan bujuk rayu dan mengajak mereka bermain game online. Kemudian, diajak ke indekos pelaku. 

"Korban juga diajak mengkonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, korban disuguhi video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis," terangnya.

Menurut Kapolresta, awalnya semua korban menolak diajak berbuat cabul oleh tersangka. Namun dalam kondisi kalah tenaga, akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network