Pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat diarak warga Desa Begawat, Kecamatan Bumijaya, Kabupaten Tegal. (foto IST)

TEGAL, iNews.id – Aksi bejat dilakukan DS (47), warga Desa Begawat, Kecamatan Bumijaya, Kabupaten Tegal. Pelaku mencabuli anak tirinya EN (15) berkali-kali hingga hamil tujuh bulan.

Tersangka bahkan sempat dihakimi massa saat diamankan warga. Dalam video viral yang beredar di media sosial, pada Senin (22/11/2021) tersangka pencabulan  diarak warga usai diketahui mencabuli anak tirinya.

Beruntung polisi cepat datang mengamankan tersangka. Tersangka digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tegal guna menjalani pemeriksaan.

“Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP, sebanyak 7 kali sejak bulan Agustus 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda, Selasa (30/11/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network