Tersangka kasus pencabulan pelajar saat digelandang di Polres Demak. (iNews/Sukmawijaya)

“Kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya. Semula ibu korban menyangka hanya masuk angin saja,” kata Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, Sabtu (15/5/2021).. 

“Namun ibunya semakin kaget ketika meraba perut korban terdapat benjolan mirip wanita hamil. Selanjutnya korban dibawa ke bidan desa,” katanya.

Dari bidan desa,  lanjut dia, korban dirujuk ke Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak lantaran ada kelainan dalam kehamilannya. Korban pun mengikuti persalinan hingga melahirkan bayi sehat secara prematur.

Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network