"Aksi balap liar sangat meresahkan. Selain membahayan diri sendiri dan pengguna jalan lain, balap liar juga mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami akan menindak tegas," ujarnya.
Secara prinsip, pihaknya dalam melakukan penindakan hukum sesuai kewenangan kepolisian, dan tanpa pandang bulu.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tempat yang sering digunakan untuk balap liar adalah simpang empat Kumpulrejo JLS (jalan lingkar selatan) dan Jalan Diponegoro. Kami sudah intensifkan patroli untuk mencegah balap liar," ucapnya.
Jajaran Satlantas akan terus melakukan langkah antisipasi dan penertiban balap liar.
"Kami terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar. Jika ada warga yang terbukti melakukan balap liar, langsung kami tindak," tuturnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait