Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

“Bagi yang melanggar, akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku untuk para ASN,” kata Moh Toha, Rabu (21/4/2021). 

Terkait ASN yang mengajukan cuti sebelum larangan mudik berlaku, dirinya mempersilahkan dengan alasan yang jelas. Seperti menjenguk orangtua atau saudara yang sakit, menikah serta kegiatan penting lainnya.

Sebab ASN juga memiliki hak untuk mengajukan cuti. Namun tidak boleh menyalahi aturan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan kelonggaran diberikan di luar larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Tercatat jumlah ASN di lingkungan Pemkab Kendal sebanyak 7.930 orang. Pemkab Kendal masih menunggu surat resmi dan arahan dari Kemenpan-RB mengenai regulasi bagi ASN di tingkat daerah terkait larangan mudik. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network