Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman. Foto: Ist.

Setelah pelanggar mengkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda e-tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda bisa melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.

"Sanksinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir," katanya. 

Dia menyebutkan, ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik, antara lain pelanggaran lalu lintas, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kami juga menerapkan ETLE Mobile, di mana 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan. ETLE Mobile ini setiap hari beropersasi tanpa diketahui para pelanggar," ujar Faris.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada. “Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network