SEMARANG, iNews.id - Peristiwa kebakaran kapal terjadi di wilayah perairan Jawa Tengah. Terakhir, peristiwa kebakaran kapal nelayan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari (Pelabuhan Jongor) Kota Tegal pada Senin (14/8).
Mencegah kebakaran kapal tidak terulang kembali dan menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, Dirpolairud Polda Jawa Tengah mengimbau kepada pemilik, operator, pengurus maupun nahkoda kapal untuk melakukan penjagaan oleh 2 ABK selama 1x24 jam secara bergiliran.
“Di masing-masing kapal wajib menyediakan APAR dan selalu dicek secara berkala dan tetap menaati SOP saat beraktivitas di atas kapal terutama saat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kelistrikan atau api,” kata Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jateng Kombes Pol Hariadi, Sabtu (19/8).
Pihaknya juga menekankan agar tidak melakukan perbaikan kapal apalagi pekerjaan panas seperti mengelas, maupun maintenance mesin kapal diatas kapal yang bersandar atau berlabuh dan apabila melakukan pekerjaan tersebut agar dilakukan di lokasi tersendiri terpisah dengan kapal lainnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto meminta para pemilik kapal, galangan kapal maupun pemilik terminal khusus agar memperhatikan faktor keselamatan baik keselamatan para pekerja, keselamatan kru kapal maupun keselamatan masyarakat sekitar dermaga atau tersus, agar peristiwa laka kerja atau musibah kebakaran tidak terulang kembali di wilayah perairan Jawa Tengah.
“Perhatikan faktor keamanan dan keselamatan yang paling utama dalam kegiatan maupun aktifitas ABK baik saat berlayar maupun saat kapal sedang bersandar,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kebakaran kapal Pelabuhan Jongor kota tegal polda jawa tengah polda jateng APAR dirpolairud Kabid Humas Polda Jateng stefanus satake bayu
Artikel Terkait