Pengunjung saat melakukan skrining vaksinasi sebelum masuk mal. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id  - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat yang telah divaksin untuk tidak mencetak sertifikat vaksin. Hal itu dilakukan untuk melindungi data pribadi di QR Code dalam sertifikat vaksin. 

"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN, Jumat (27/8/2021).

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin. Sehingga data pribadi terlindungi dan mencegah potensi kebocoran data yang mungkin bisa disalahgunakan pihak lain.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network