Sosialisasi penggunaan kawasan hutan kepada masyarakat di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Perhutani memberikan sosialisasi penggunaan kawasan hutan kepada masyarakat di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Upaya itu untuk mencegah terjadinya konflik sosial. 

Sosialisasi melibatkan sejumlah lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dan kelompok tani hutan (KTH) di wilayah setempat. 

Asministrator Perhutani KPH Randublatung, Dewanto mengatakan, kegiatan dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang legalitas penggunaan kawasan hutan. 

Dengan demikian, masyarakat memahami aturan–aturan terkait legalitas penggunaan kawasan hutan. Harapannya, masyarakat ikut serta mengelola kawasan hutan sesuai aturan yang ada. 

“Sehingga tidak terjadi konflik sosial dan pelanggaran hukum,” kata Dewanto, Kamis (9/6/2022). 

Pihaknya mengimbau masyarakat Desa Kutukan, baik dari LMDH maupun KTH, dalam keikutsertaan mengelola hutan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network