Dia mengatakan, walaupun pemerintah pusat batal melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru, pembatasan kegiatan tetap akan dijalankan untuk mencegah lonjakan penularan virus corona.
Pemerintah Kota Semarang, kata dia, juga akan menerbitkan peraturan mengenai pengendalian Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. "Ibadah Natal tetap boleh. Pembatasan nanti di perayaan tahun baru," katanya.
Pemerintah pusat akan menetapkan level PPKM berdasarkan kondisi penularan Covid-19 di setiap daerah guna mencegah peningkatan kasus infeksi virus corona semasa libur Natal dan Tahun Baru.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait