SEMARANG, iNews.id – Polres Semarang proaktif mendorong implementasi pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi. Polres juga secara tegas melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.
Langkah itu dilakukan dalam rangka meredam lonjakan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru).
"Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Selasa (23/11/2021).
Editor : Ahmad Antoni
ppkm level 3 Kapolres Semarang polres semarang kabupaten semarang natal dan tahun baru pesta kembang api
Artikel Terkait