Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika (kiri). (foto Dok)

"Berkaca gejolak di Eropa yang membuat konflik antar warga, maka kami dari Polres Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api, serta mengimbau di tempat rawan seperti obyek wisata, gereja dan pada masyarakat kami imbau perketat prokes,” katanya. 

Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini, Polres Semarang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. 

Nantinya, peraturan tersebut  pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network