"Berkaca gejolak di Eropa yang membuat konflik antar warga, maka kami dari Polres Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api, serta mengimbau di tempat rawan seperti obyek wisata, gereja dan pada masyarakat kami imbau perketat prokes,” katanya.
Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini, Polres Semarang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Nantinya, peraturan tersebut pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
ppkm level 3 Kapolres Semarang polres semarang kabupaten semarang natal dan tahun baru pesta kembang api
Artikel Terkait