Test Swab yang digelar di Pasar Medang, Kabupaten Blora guna mendeteksi penyebaran Covid-19. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Aturan ketat diberlakukan di Pasar Medang, Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora setelah muncul klaster penyebaran Covid-19 di tempat tersebut. Terdapat aturan baru melalui kesepakatan bersama antara satgas Covid-19 dengan perwakilan pedagang

"Telah diadakan rakor antara puskesmas, Kepala desa, satgas desa, dan pengelola pasar sekaligus wakil pedagang pasar,” kata Kepala Puskesmas Medang Teguh Prasetyo, Jumat (18/6/2021).

Hasil kesepakatan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, antara lain pembatasan jam buka pasar dari pukul 08.00 –10.00 WIB pada 18-19 Juni 2021. Sedangkan  20–21 Juni 2021, pasar ditutup untuk proses sterilisasi.

Kemudian 22-25 Juni 2021, pembatasan jam buka pasar mulai pukul 06.00 –10.00 WIB. Setelah selesai, pasar dilakukan sterilisasi. Protokol kesehatan wajib dilaksanakan secara ketat baik oleh pedagang maupun pengunjung di pasar.

“Setiap pengunjung dan penjual wajib menggunakan masker, pengaktifan tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS) di depan semua pintu masuk di pasar. Untuk kios-kios besar dan pedagang yang mampu, diharapkan menyediakan sarana CTPS,” ujarnya. 

Nantinya juga akan digelar swab antigen secara acak oleh petugas kesehatan dengan sasaran petugas parkir, pedagang dan pengunjung setelah penerapan pembatasan dan sterilisasi pasar. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network